Setiap tanggal 3 Mei di peringati sebagai "Hari Kebebasan Pers Internasional" (World Press Freedom Day) sebagai momentum penting untuk menegaskan kembali peran vital pers dalam menjaga demokrasi, menyuarakan kebenaran, dan melindungi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Hari ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kebebasan berekspresi serta perlindungan terhadap jurnalis yang sering menghadapi ancaman, kekerasan, dan intimidasi dalam menjalankan tugasnya.
Hari Kebebasan Pers Internasinal ditetapkan oleh UNESCO pada tahun 1993, merujuk pada Deklarasi Windhoek tahun 1991 yang menyerukan media bebas, independen, dan pluralistik sebagai fondasi demokrasi dan pembangunan.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025 kali ini berfokus pada pengaruh Artificial Intelligence (AI) terhadap kebebasan pers, arus informasi dan independensi media.
Melansir laman The United Nations, Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun 2025 mengusung tema "Reporting in The Brave New World: The Impact of Artificial Intelligence on The Press and The Media".

AI memiliki dampak yang besar bagi penyebaran informasi, mendukung kebebasan berekspresi dengan membuat informasi lebih mudah diakses dan menghadirkan peluang inovatif di dunia jurnalisme. Menurut laporan UNESCO, AI memungkinkan efisiensi yang lebih tinggi, aksesibilitas multibahasa, dan analisis data yang lebih baik.
Namun, di saat yang sama, AI membawa risiko baru. AI dapat digunakan untuk menyebarkan informasi palsu atau disinformasi, meningkatkan ujaran kebencian daring, dan mendukung jenis penyensoran baru.
Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun ini bertujuan untuk mengeskplorasi dampak AI terhadap kebebasan pers dan hak kebebasan berekspresi, serta membahas relevansi informasi yang berkelanjutan sebagaimana dalam Deklarasi Windhoek.
Mengulik lebih dalam, Hari Kebebasan Pers dunia secara internasional diproklamasikan Majelis Umum PBB pada tahun 1993 menyusul rekomendasi sidang ke-26 Konferensi Umum UNESCO 1991. Setiap tanggal 3 (tiga) Mei dirayakan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers. Peringatan itu merupakan respons atas ajakan kelompok Wartawan Afrika pada tahun 1991 sesuai kesepakatan Deklarasi Windhoek yang berisi tentang pluralisme dan kemandirian media.

Momentum 3 Mei merupakan pengingat kepada pemerintah mengenai komitmen untuk menghormati kebebasan pers dan refleksi di kalangan profesional media mengenai isu kebebasan pers dan etika profesional. Melalui peringatan Kebebasan Pers Sedunia setiap pihak diharapkan dapat mendorong dan mengembangkan inisiatif untuk mewujudkan kebebasan pers di seluruh dunia.
- Menilai kondisi kebebasan pers di seluruh dunia
- Membela independensi media dari berbagai serangan teror
- Merayakan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers
- Menghormati para jurnalis yang telah kehilangan nyawa saat menjalani kerja-kerja jurnalistik
Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu aspek penting demokrasi. Negara yang demokratis tercermin dari adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka. Sebagai negara dengan kedaulatan yang berada di tangan rakyat, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Dan pada akhirnya, Hari Kebebasan Pers Sedunia bukan hanya milik para jurnalis, tapi seluruh masyarakat yang mendambakan informasi yang jujur, akurat, dan independen sekaligus menjadi pengawal kebenaran (*).
(diolah berbagai sumber. sumber foto antara)
Komentar (0)
Komentar akan tampil setelah disetujui oleh admin.